
Desa Dasun ditetapkan menjadi Desa Pemajuan Kebudayaan oleh Kemendikbudristek dengan Nomor SK 1134/F5/KB.02.04/2021 tertanggal 25 Mei 2021. Penetapan desa pemajuan kebudayaan ini akan difokuskan pada kegiatan pemajuan kebudayaan desa Dasun. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Angga Hermansah ditunjuk menjadi Fasilitator Daya Desa. Dalam lokakarya tersebut, fasilitator mendapatkan materi tentang pengenalan instrumen pemajuan kebudayaan, pengenalan potensi kebudayaan desa, dan cara pengembangan kebudayaan desa sesuai dengan keinginan masyarakat.
Pascalokarya, Daya Desa akan berperan aktif dalam melaksanakan ragam program Desa Pemajuan Kebudayaan desa Dasun. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan Daya Desa diantaranya; (1) Sosialisasi kepada Desa, lembaga, komunitas, dan masyarakat, (2) pembentukan daya warga, (3) pendampingan daya warga dalam pendaatan kebudayaan desa, dan (4) pemanfaatan kebudayaan daya desa untuk edukasi dan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: Achmad Sholeh Syariffudin
Penyelaras: Exsan Ali Setyonugroho
Tinggalkan Balasan